* Social Website - dari, untuk dan demi masyarakat *

Selasa, Maret 06, 2012

Tentang Elektronik KTP (e-KTP)


1.       Dasar :
a.       Undang-Undang Nonror 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
b.      Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional.
c.       Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/4141/SJ, tanggal 13 Oktober 2010 Perihal Penerbitan NIK( dan Persiapan Penerapan KTP Elektronik.

2.       Atas dasar tersebut, kepada seluruh masyarakat atau penduduk yang berdomisili diwilayah Kabupaten Karawang khususnya penduduk wajib KTP kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Direncanakan pada Bulan April 2012 s/d akhir Bulan Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karawang akan melaksanakan Program Strategis Nasional yaitu penerapan KTP Elektronik (e-KTP) secara massal, lokasi pelayanan dimasing-masing kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karawang.
b.      Pengertian KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
c.       KTP Elektronik adalah KTP berbasis Nomor lnduk Kependudukan (NIK) nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP). NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat tunggal, berlaku seumur hidup dan selamanya. SIDIK JARI berguna sebagai alat identifikasi jatidiri yang menunjukakan iclentitas diri pemilik KTP, sedangkan CHIP sebagai rekaman elektronik yang berisi biodata, tandatangan, pas photo dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan, berfungsi sebagai pengaman data kependudukan.
d.      Setiap penduduk wajib KTP baik yang masih berlaku atau habis masa berlaku atau KTP berlaku seumur hidup, wajib mengganti KTP yang lama (KTP reguler) dengan KTP Elektronik (e-KTP).
e.      KTP Elektronik berlaku secara nasional, dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan publik dari Lembaga Pemerintah dan Swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat atau KTP lokal.
f.        Pembuat KTP Elektronik bagi penduduk yang telah terdaftar/memiliki KTP tidak dipungut biaya/gratis.
g.       Manfaat KTP Elektronik (e-KTP) :
1)      Mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk.
2)      Mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga DATA PEMILIH dalam Pemilu dan Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi,
3)      Mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal dan Perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu,

h.      Mekanisme penerbitan, dan pengambilan KTP Elektronik :
1)      Penerbitan KTP Elektronik :
a.       Penduduk menerima surat panggilan dari camat selanjutnya datang ke tempat pelayanan di kecamatan setempat dengan membawa surat panggilan dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP.
b.      Petugas operator kecamatan melakukan verifikasi data dan pengambilan sidikjari, pas photo, iris mata dan tandatangan penduduk ditempat pelayanan kemudian data dikirim secara online ke pusat/Kemendagri.
c.       Proses identifikasi ketunggalan jatidiri melalui mesin dan/atau manual (ajudikasi), pencetakan e-KTP di pusat kemudian dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk diserahkan kepada pendurduk.
2)      Pengambilan KTP Elektronik :
a.       Penduduk membawa surat panggilan ke-2 datang ke kecamatan (tempat pelayanan e-KTP).
b.      Petugas menyerahkan e-KTP kepada penduduk apabila setelah dilakukan verifi kasi datanya sama.

3.       Untuk suksesnya Program KTP Elektronik Tahun 2012 di Kabupaten Karawang, diharapkan perhatian dan partisipasi dari masyarakat untuk melaksanakan hal-hal sebaqai berikut:
a.       Penduduk yang belum memiliki KTP segera membuat, agar jatidirinya terdaftar dalam database kependudukan.
b.      Penduduk yang belum menerima Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan atau SP-NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, agar lapor ke petugas kecamatan melalui RT/RW.
c.       Penduduk yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan atau sP-NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Karawang tetapi terdapat kesalahan data, agar segera dilakukan koreksi selanjutnya diserahkan ke petugas kecamatan setempat melalui RT/RW untuk dilakukan perbaikan/update SP-NIK.
d.      Penduduk yang telah menerima surat panggilan KTp Elektronik, agar pada waktunya dapat hadir ditempat pelayanan KTP Elektronik di kecamatan untuk pengambilan dan perekaman, sidikjari, iris mata, pas photo dan tandatangan digital.

4.       Demikian, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.


Sumber : Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 470/273/2012