* Social Website - dari, untuk dan demi masyarakat *

Sabtu, Oktober 14, 2017

Registrasikan Kartu Prabayar Anda

14 OKTOBER 2017, 17:14
WAJIB dan efektif mulai tanggal 31 Oktober 2017 s/d 28 Pebruari 2018.

Cara melakukan registrasi kartu prabayar adalah dengan
Ketik: NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444

Contoh: 3215137890123456#3215137890123456#

BATASAN REGISTRASI
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.

TUJUAN DAN MANFAAT
• Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. 
• Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. 
• Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

EFEK TIDAK REGISTER
Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:

a. Pemblokiran layanan panggilan keluar(outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS)jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi

b. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS)jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a.

c. Pemblokiran layanan internetjika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin b.

0 komentar:

Posting Komentar