* Social Website - dari, untuk dan demi masyarakat *

Selasa, Maret 22, 2016

EKTP yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu di perpanjang


Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang No.470/1579/Dukcapil tanggal 14 Maret 2015 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL)  berlaku seumur hidup.

Jadi jika warga penduduk E-KTP nya telah habis masa berlakunya, tidak perlu di buat baru kecuali ada perubahan. seperti Alamat, Status Perkawinan, Dll.

0 komentar:

Posting Komentar